Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 24/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 24 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Padangsidimpuan. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan mendukung otonomi daerah. Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk memanfaatkan potensi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Peraturan ini mengatur mengenai tempat kedudukan, tujuan, jenis usaha, permodalan, kepengurusan, PERUMDA, PERSERODA, larangan, kepegawaian, anggaran BUMD, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan BUMD, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian insentif, pengawasan atau pembinaan, dan pembubaran BUMD. Kewenangan dibagi antara Walikota, DPRD, Direksi, Badan Pengawas, dan RUPS (untuk PERSERODA). Hak dan kewajiban mencakup pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, pelaporan, dan pengawasan.

(-)

(-)