Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Padangsidimpuan. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan mendukung otonomi daerah. Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk memanfaatkan potensi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Peraturan ini mengatur mengenai tempat kedudukan, tujuan, jenis usaha, permodalan, kepengurusan, PERUMDA, PERSERODA, larangan, kepegawaian, anggaran BUMD, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan BUMD, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian insentif, pengawasan atau pembinaan, dan pembubaran BUMD. Kewenangan dibagi antara Walikota, DPRD, Direksi, Badan Pengawas, dan RUPS (untuk PERSERODA). Hak dan kewajiban mencakup pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, pelaporan, dan pengawasan.