Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 4/2006 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2006Tanggal Penetapan:19 Juni 2006
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2006
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tempat PenetapanSingkawang

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin mendirikan bangunan kepada orang pribadi atau badan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Obyek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin mendirikan bangunan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa IMB didasarkan atas koefisien fungsi jalan, koefisien guna bangunan, koefisien kelas bangunan, koefisien luas bangunan, dan koefisien tingkat bangunan.
  4. Struktur dan Besarnya Retribusi: Biaya IMB terdiri dari biaya administrasi dan pendaftaran, biaya survey lapangan, biaya pengukuran dan pematokan, biaya pemeriksaan gambar, biaya pengawasan, biaya sempadan, dan biaya plat IMB. Nilai bangunan dihitung berdasarkan perkalian koefisien-koefisien tersebut dengan harga bangunan yang ditetapkan oleh Walikota.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah dimana izin diberikan.
  6. Masa Pemanfaatan IMB: Jangka waktu untuk memanfaatkan izin mendirikan bangunan paling lama 6 bulan, dapat diperpanjang dengan permohonan kepada Walikota.
  7. Tata Cara Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD (Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah).
  8. Penetapan Retribusi: Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
  12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.
  13. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Bangunan-bangunan yang telah dikerjakan sebelum diterbitkan IMB dan atau tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, dikenakan sanksi pembongkaran.