di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan pengaturan administrasi kependudukan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan tersedianya data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, pengendalian, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan penyidikan.