Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2011Tanggal Penetapan:20 Juli 2011
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku21 Juli 2011
Tanggal Penetapan20 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan pengaturan administrasi kependudukan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan tersedianya data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mutakhir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk, penduduk non permanen, dan penduduk sementara untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, serta ganti rugi atas kesalahan.
  2. Kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Suku Dinas) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran, pencatatan, penerbitan dokumen, pengelolaan data, dan koordinasi.
  4. Jenis-jenis dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
  5. Prosedur pendaftaran penduduk yang meliputi pencatatan biodata, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan dan perubahan KK, penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi penduduk non permanen, penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi penduduk sementara, perubahan alamat, serta prosedur pindah datang.
  6. Prosedur pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  7. Pengelolaan data kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk perlindungan data pribadi penduduk.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, pengendalian, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan penyidikan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan dinyatakan tetap berlaku. 2. Bentuk, isi dan format dokumen kependudukan dan formulir-formulir isian permohonan pelayanan yang ada sekarang masih tetap berlaku, sebelum diganti dengan yang baru sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubemur. 3. Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000. 2. Tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database, dan pendaftaran ganda dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dikenakan denda administratif hingga Rp 1.000.000 untuk WNI dan Rp 2.000.000 untuk WNA. 4. Tidak membawa KTP/SKDS/SKTT saat bepergian dapat dikenakan denda administratif. 5. Penggantian KTP/SKDS/SKTT karena hilang atau rusak dikenakan denda administratif sesuai Perda tentang Retribusi Daerah.