Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi (Kepala Desa) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial:
- Tahapan Pemilihan: Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Petinggi, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan Calon: Calon Petinggi harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah dihukum pidana tertentu.
- Panitia Pemilihan: Dibentuk panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa untuk melaksanakan proses pemilihan. Panitia pemilihan desa dibentuk oleh BPD.
- Pemilih: Penduduk desa yang berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili di desa minimal 6 bulan sebelum pemilihan berhak memilih.
- Kampanye: Calon Petinggi dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Terdapat larangan dalam kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, dan menggunakan fasilitas pemerintah.
- Pemungutan Suara: Pemungutan suara dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Penetapan dan Pengangkatan: Calon Petinggi yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Petinggi terpilih dan disahkan serta diangkat oleh Bupati.
- Masa Jabatan: Petinggi memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
- Pemilihan Antar Waktu: Jika Petinggi berhenti sebelum masa jabatan berakhir, dapat dilakukan pemilihan Petinggi antar waktu melalui Musyawarah Desa.
- Laporan Petinggi: Petinggi wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
- Pemberhentian Petinggi: Petinggi dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar larangan, atau menjadi terpidana.
- Larangan Petinggi: Petinggi dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.