Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2015 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi (Kepala Desa) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

  • Tahapan Pemilihan: Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Petinggi, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  • Persyaratan Calon: Calon Petinggi harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah dihukum pidana tertentu.
  • Panitia Pemilihan: Dibentuk panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa untuk melaksanakan proses pemilihan. Panitia pemilihan desa dibentuk oleh BPD.
  • Pemilih: Penduduk desa yang berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili di desa minimal 6 bulan sebelum pemilihan berhak memilih.
  • Kampanye: Calon Petinggi dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Terdapat larangan dalam kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, dan menggunakan fasilitas pemerintah.
  • Pemungutan Suara: Pemungutan suara dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Penetapan dan Pengangkatan: Calon Petinggi yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Petinggi terpilih dan disahkan serta diangkat oleh Bupati.
  • Masa Jabatan: Petinggi memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
  • Pemilihan Antar Waktu: Jika Petinggi berhenti sebelum masa jabatan berakhir, dapat dilakukan pemilihan Petinggi antar waktu melalui Musyawarah Desa.
  • Laporan Petinggi: Petinggi wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
  • Pemberhentian Petinggi: Petinggi dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar larangan, atau menjadi terpidana.
  • Larangan Petinggi: Petinggi dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.

1. Petinggi yang dipilih dan diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Petinggi yang masih menjabat sebagai Petinggi tetap bertugas sampai habis masa jabatannya. 2. Lowongan jabatan Petinggi yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dijabat Penjabat Petinggi diadakan pemilihan Petinggi sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Penjabat Petinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhenti pada saat pelantikan Petinggi terpilih.

1. Petinggi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Petinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan / teguran tertulis dari Bupati. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.