di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Birea Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Birea Di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 12/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 12/KEPMEN-KP/2017
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Birea sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Birea dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Birea wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.