di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 10/2015 · Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 mengatur tentang pembangunan infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I dengan pola pembiayaan tahun jamak. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi infrastruktur jalan di Kota Pagar Alam yang belum optimal, serta terbatasnya alokasi APBD untuk pembangunan infrastruktur jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan pembiayaan dari APBD Kota Pagar Alam dalam rangka pembangunan fisik yang bersifat strategis dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran, memberikan kepastian arah, target, sasaran, dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan, memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun, mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program, dan memberikan kepastian sumber dan besaran anggaran pembiayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap I melalui pembiayaan tahun jamak, yaitu pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu kurang lebih 18 bulan, pekerjaan merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungjawabannya tidak bisa dipecah-pecah, dan program pembangunan bersifat strategis dan prioritas. Syarat pembiayaan pembangunan tahun jamak meliputi program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi masa jabatan Walikota, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sumber pendanaan pembangunan ini berasal dari APBD Kota Pagar Alam sebesar Rp. 160.000.000.000,- selama 3 tahun anggaran. Pengalokasian dana per tahun ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pagar Alam tahun berkenaan, dengan ketentuan paling sedikit 25% dari nilai keseluruhan pekerjaan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Walikota melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembiayaan pembangunan ini, dan dapat membentuk Tim untuk kelancaran pengawasan dan pengendalian.