Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 13/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengarusutamaan gender, mewujudkan perencanaan dan pengelolaan anggaran yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, serta meningkatkan peran lembaga pemberdayaan perempuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi, serta memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Selain itu, dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, serta mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Setiap SKPD wajib memiliki Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja, dan melaporkan pelaksanaan PUG.

(-)

(-)