Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 48/2018 · Permen Ristekdikti No. 48 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2018 ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab dari berbagai biro dan bagian di dalam kementerian, termasuk Biro Perencanaan, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Keuangan dan Umum, Biro Hukum dan Organisasi, serta Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik. Setiap biro dan bagian memiliki tugas spesifik yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan anggaran, pengembangan sistem informasi, dan pelaksanaan advokasi hukum. Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan dan pemeliharaan dokumen serta penyusunan laporan di setiap unit kerja.

(-)

(-)