Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2018 ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab dari berbagai biro dan bagian di dalam kementerian, termasuk Biro Perencanaan, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Keuangan dan Umum, Biro Hukum dan Organisasi, serta Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik. Setiap biro dan bagian memiliki tugas spesifik yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan anggaran, pengembangan sistem informasi, dan pelaksanaan advokasi hukum. Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan dan pemeliharaan dokumen serta penyusunan laporan di setiap unit kerja.