Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 2/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:6 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan06 Februari 2018
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang pencabutan adalah karena pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dinilai tidak efektif dan efisien, dengan biaya operasional yang lebih besar dari retribusi yang dihasilkan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kota Bukittinggi tidak lagi dipungut.

(-)

(-)