Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2022 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Latar belakangnya adalah peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan, dan membentuk karakter yang cinta tanah air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian Pesantren: Pesantren harus berkomitmen pada nilai Islam rahmatan lil'alamin, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memenuhi unsur pesantren (Kiai, Santri, pondok/asrama, masjid/mushalla, kajian Kitab Kuning), memberitahukan keberadaannya kepada lurah, dan mendaftarkan diri kepada Menteri Agama.
  2. Perencanaan Pengembangan Pesantren: Wali Kota menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 tahunan dan tahunan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelaksanaan Pengembangan Pesantren: Wali Kota menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Pembinaan meliputi peningkatan pengetahuan pengelola, kualitas santri, dan keahlian manajerial. Pemberdayaan meliputi peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan peran dalam pembangunan daerah. Rekognisi memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren. Afirmasi memberikan penguatan terhadap pesantren. Fasilitasi meliputi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana.
  4. Penyelenggaraan Pesantren: Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kiai harus berpendidikan pesantren atau tinggi keagamaan Islam dan menjadi teladan. Santri harus bermukim di pesantren. Pondok/asrama dan masjid/mushalla harus memenuhi standar kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah dilaksanakan secara sistematis.
  5. Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah Kota membantu pendanaan melalui APBD untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

(-)

(-)