Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha/kegiatan, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk mengatur izin gangguan dan retribusinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Definisi Izin Gangguan (HO) sebagai izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
- Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
- Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan untuk memiliki Izin Gangguan.
- Prosedur perizinan, termasuk persyaratan permohonan izin dan perubahan izin.
- Penggolongan Retribusi Izin Gangguan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan indeks lokasi, gangguan, dan luas tempat usaha.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan klasifikasi, kawasan, luas, dan tingkat gangguan.
- Masa berlaku izin gangguan selama 3 tahun dan wajib diperpanjang.
- Wilayah pemungutan retribusi di tempat pelayanan pemberian izin diberikan.
- Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
- Angsuran dan penundaan pembayaran retribusi.
- Keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa hak penagihan retribusi.
- Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
- Insentif pemungutan bagi instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.
- Pembukuan dan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Penutupan tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan atau melanggar izin.