Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) yang menyelenggarakan dan menyediakan Sistem Elektronik untuk mempertemukan Transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk di luar Bursa Efek.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengikuti perkembangan perdagangan Efek bersifat utang dan Sukuk, memperluas cakupan Efek bersifat utang dan Sukuk yang diperdagangkan di luar Bursa Efek, serta meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan Efek bersifat utang dan Sukuk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kegiatan usaha PPA, termasuk persyaratan pendirian, perizinan, dan kegiatan operasional.
2. Permodalan dan persyaratan pemegang saham PPA.
3. Persyaratan dan larangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris PPA.
4. Kewajiban PPA terkait operasional dan pengendalian internal, termasuk penyediaan sistem perdagangan, layanan, dan pengawasan.
5. Tata cara permohonan perizinan PPA.
6. Prosedur perubahan peraturan dan anggaran dasar PPA.
7. Kewajiban pelaporan PPA kepada Otoritas Jasa Keuangan.