Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyelenggara Pasar Alternatif
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) yang menyelenggarakan dan menyediakan Sistem Elektronik untuk mempertemukan Transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk di luar Bursa Efek. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengikuti perkembangan perdagangan Efek bersifat utang dan Sukuk, memperluas cakupan Efek bersifat utang dan Sukuk yang diperdagangkan di luar Bursa Efek, serta meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan Efek bersifat utang dan Sukuk. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kegiatan usaha PPA, termasuk persyaratan pendirian, perizinan, dan kegiatan operasional. 2. Permodalan dan persyaratan pemegang saham PPA. 3. Persyaratan dan larangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris PPA. 4. Kewajiban PPA terkait operasional dan pengendalian internal, termasuk penyediaan sistem perdagangan, layanan, dan pengawasan. 5. Tata cara permohonan perizinan PPA. 6. Prosedur perubahan peraturan dan anggaran dasar PPA. 7. Kewajiban pelaporan PPA kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Pihak yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara perdagangan surat utang negara di luar Bursa Efek dari Otoritas Jasa Keuangan: a. dapat melakukan kegiatan sebagai PPA tanpa memperoleh izin usaha sebagai PPA; dan b. wajib menyesuaikan persyaratan operasional dan pengendalian internal sebagai PPA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 2. Pihak yang telah menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan Sistem Elektronik untuk mempertemukan Transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar Bursa Efek wajib memperoleh izin sebagai PPA, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran.