Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2008 · Keppres No. 12 Tahun 2008 · Keppres Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (INDRA) setelah menyelesaikan tugasnya dalam menangani masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia. Dengan pembubaran ini, seluruh harta kekayaan INDRA menjadi kekayaan negara dan diserahkan kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, seluruh data, informasi, dan kearsipan yang dikelola oleh INDRA diserahkan kepada Bank Indonesia, yang akan menyediakan data tersebut kepada Menteri Keuangan jika diperlukan. Pembubaran ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi dasar pembentukan INDRA.

1. Dengan dibubarkannya INDRA, segala harta kekayaan INDRA menjadi kekayaan Negara dan diserahkan kepada Menteri Keuangan. 2. Seluruh data, informasi, dan kearsipan yang sebelumnya dikelola oleh INDRA diserahkan kepada Bank Indonesia. 3. Bank Indonesia menyediakan data, informasi, dan kearsipan kepada Menteri Keuangan jika diperlukan.

(-)