Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 13/2020 · Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di BKPM.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk mendorong pemberkasan arsip yang tertib, memberikan petunjuk pengamanan dan kewenangan akses, melindungi fisik dan informasi arsip, serta mencegah penyalahgunaan arsip.

Ketentuan Substansial:

  • Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip mencakup informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia.
  • Pengamanan Arsip meliputi pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi Terbatas dan Rahasia.
  • Klasifikasi dan pengaturan Akses Arsip mencakup pengguna internal dan eksternal.
  • Hak akses diberikan kepada pengguna internal (penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengawas internal) dan pengguna eksternal (publik, pengawas eksternal, aparat penegak hukum) dengan batasan tertentu.
  • Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis menggunakan perangkat keras (rak arsip, lemari besi) dan perangkat lunak (daftar arsip, aplikasi pengelolaan arsip).
  • Pejabat fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip harus profesional dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Utama BKPM.
  • Arsip Dinamis BKPM terbagi menjadi kategori Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, dengan tingkat pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda.

(-)

(-)