Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 08/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 08 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:29 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan29 Oktober 2018
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah permasalahan sampah yang berkaitan dengan kesehatan, estetika, kebersihan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan daerah yang bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan sarana dan prasarana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, dan menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan pembinaan, memanfaatkan sampah untuk kegiatan ekonomi, dan melakukan pengawasan. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, serta menyediakan dan memelihara sarana persampahan.

Pelaku usaha wajib menyediakan tempat sampah sementara sesuai dengan pemilahan, menyediakan fasilitas pemilahan sampah, meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan, dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatannya.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan pengelolaan sampah, pelaksanaan pengelolaan sampah (termasuk penyediaan TPS/TPST dan TPA), pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang), penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah), pembiayaan pengelolaan sampah (dari APBD, iuran SOKLI, biaya jasa pengelolaan sampah, dan penerimaan lain-lain), kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif pengelolaan sampah, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan investasi pengelolaan sampah, serta larangan-larangan terkait pengelolaan sampah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif dan biaya paksa penegakan hukum. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian pelayanan pengangkutan sampah. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.