Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TORAJA UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 8/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TORAJA UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 32 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengoperasian Angkutan Umum dengan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Pariwisata, Informatika dan Komunikasi (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor.
  6. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) bulan.
  8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.