di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang kebutuhan biaya yang tinggi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Tujuannya adalah untuk merencanakan anggaran yang diperlukan melalui pembentukan Dana Cadangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.