Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang kebutuhan biaya yang tinggi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Tujuannya adalah untuk merencanakan anggaran yang diperlukan melalui pembentukan Dana Cadangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan biaya Pilkada 2015.
  2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, yaitu program dan kegiatan Pilkada.
  3. Besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah).
  4. Sumber dana cadangan dianggarkan setiap tahun dalam APBD selama 4 tahun (2012-2015) sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) setiap tahun, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
  5. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan adalah tahun 2012 sampai dengan 2015.

Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.

(-)

(-)