Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 14/2011 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:28 November 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan28 November 2011
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya peraturan perundang-undangan baru di bidang organisasi perangkat daerah dan hasil evaluasi kelembagaan. Tujuan perubahan adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan judul peraturan daerah.
  2. Perubahan ketentuan BAB II Pasal 2 mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah, yang mencakup Lembaga Teknis Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Kantor Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran.
  3. Perubahan Pasal 3 mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan bagan struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah.

Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta bagan struktur organisasi, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan daerah.

Penataan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

(-)