di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 14/2011 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya peraturan perundang-undangan baru di bidang organisasi perangkat daerah dan hasil evaluasi kelembagaan. Tujuan perubahan adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.
Perubahan meliputi:
Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta bagan struktur organisasi, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan daerah.