Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 7/2018 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku19 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2019
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2007 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, prioritas plafon anggaran sementara, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penyesuaian sisa lebih anggaran sebelumnya. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya, Alokasi Dana Desa dari APBN, dan Dana Insentif Daerah. 2. **Belanja Daerah:** Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan Penerimaan Kembali Penyertaan Modal (Disvestasi). Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pemberian Pinjaman Daerah. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan belanja wajib dan mengikat setelah perubahan APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Keadaan darurat mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan keperluan mendesak lainnya. Kebutuhan belanja wajib dan mengikat mencakup pembayaran gaji dan tunjangan, jaminan kesehatan PNS, jaminan kematian dan kecelakaan kerja PNS, tambahan penghasilan PNS, honorarium pegawai honorer dan pegawai tenaga harian lepas, serta pembayaran jasa langganan (listrik, air, telepon, dan telekomunikasi lainnya).

(-)

(-)