di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permenko Kumham Imipas 1/2024 · Permenko Kumham Imipas No. 1 Tahun 2024 · Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Ketentuan Substansial:
Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Fungsi Kementerian Koordinator meliputi:
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Staf Ahli.