Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenko Kumham Imipas 1/2024 · Permenko Kumham Imipas No. 1 Tahun 2024 · Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2024Tanggal Penetapan:15 November 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
LokasiKementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku15 November 2024
Tanggal Penetapan15 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Ketentuan Substansial:

Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Fungsi Kementerian Koordinator meliputi:

  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait.
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga.
  3. Pengelolaan dan penanganan isu dan agenda pembangunan nasional.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi.
  5. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang diputuskan Presiden.
  6. Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan antarkementerian/lembaga.
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
  8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
  9. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Staf Ahli.

(-)

(-)