di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 27/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini menetapkan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja pelayanan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi, serta mendorong pengelolaan Puskesmas yang profesional dan efisien.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai struktur kelembagaan Puskesmas yang kini berbasis sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular, serta lintas klaster. Peraturan ini juga mendefinisikan kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin BLUD (Kepala Puskesmas), pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur kerja melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), pengelompokan fungsi pelayanan dan pendukung, serta kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.