Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 27/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2025Tanggal Penetapan:4 Agustus 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku04 Agustus 2025
Tanggal Penetapan04 Agustus 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.

Peraturan Walikota ini menetapkan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja pelayanan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi, serta mendorong pengelolaan Puskesmas yang profesional dan efisien.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai struktur kelembagaan Puskesmas yang kini berbasis sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular, serta lintas klaster. Peraturan ini juga mendefinisikan kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin BLUD (Kepala Puskesmas), pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur kerja melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), pengelompokan fungsi pelayanan dan pendukung, serta kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

1. Penerapan Pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini mulai berlaku efektif terhitung pada tanggal 1 Januari 2026.

(-)