Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2015 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP). LKjPP merupakan kompilasi dan perangkuman kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan merupakan bagian dari pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan APBN. LKjPP disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pedoman penyusunan LKjPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran tersebut mencakup pengertian LKjPP, penyajian informasi kinerja (capaian tujuan/sasaran strategis, analisis dan evaluasi kinerja, capaian program prioritas nasional), sumber data (laporan kinerja kementerian/lembaga, Bappenas, pihak lain yang kompeten), waktu penyusunan, dan reviu LKjPP oleh BPKP.

(-)

(-)