Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP). LKjPP merupakan kompilasi dan perangkuman kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan merupakan bagian dari pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan APBN. LKjPP disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pedoman penyusunan LKjPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran tersebut mencakup pengertian LKjPP, penyajian informasi kinerja (capaian tujuan/sasaran strategis, analisis dan evaluasi kinerja, capaian program prioritas nasional), sumber data (laporan kinerja kementerian/lembaga, Bappenas, pihak lain yang kompeten), waktu penyusunan, dan reviu LKjPP oleh BPKP.