Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1961 tentang Mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Pengadaan Pajak Pendaftaran Perusahaan Di Daerah Tingkat II Banyuwangi

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1961 · Keppres No. 154 Tahun 1961 · Keppres Nomor 154 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Peraturan Daerah Tentang Pengadaan Pajak Pendaftaran Perusahaan Di Daerah Tingkat II Banyuwangi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengenaan pajak pendaftaran perusahaan di Daerah Tingkat II Banyuwangi. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 17 Oktober 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)