di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.6 Tahun 2012 ttg Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Surat Menteri Keuangan Nomor S-31/PK.3/2013 yang menyatakan bahwa beberapa objek retribusi pengujian kendaraan bermotor bukan merupakan objek pungutan retribusi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk uji berkala pertama dan selanjutnya, tanda lulus uji berkala (plat uji, buku uji, stiker tanda samping), numpang uji masuk, biaya penggantian tanda lulus uji (buku uji rusak/hilang, plat, kawat dan segel rusak/hilang, tanda samping rusak/hilang), dan pengecatan identitas/lokasi.