Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian tugas pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah. Organisasi KDEI terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Bagian Administrasi, Bidang Imigrasi, Bidang Industri, Bidang Investasi, Bidang Perdagangan, Bidang Pariwisata dan Perhubungan, Bidang Tenaga Kerja, serta Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya. Kepala KDEI bertugas memimpin KDEI, mengoordinasikan kegiatan untuk meningkatkan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Taiwan, memberikan pelindungan bagi WNI, dan menyusun rencana anggaran. Wakil Kepala KDEI membantu Kepala KDEI dalam memimpin dan melaksanakan kebijakan. Kepala Bagian Administrasi membantu Kepala KDEI dalam urusan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, dan administrasi. Kepala Bidang memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya untuk memperlancar dan meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan.