Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 14/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2004Tanggal Penetapan:18 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku16 April 2004
Tanggal Penetapan18 Maret 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang kependudukan, catatan sipil, dan keluarga berencana. Dinas ini bertugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan perizinan, dan melaksanakan pelayanan umum di bidang tersebut.

Tugas dan Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis operasional bidang kependudukan.
  • Penataan penyebaran penduduk dan penataan urbanisasi serta migrasi non permanen.
  • Penyelenggaraan pembinaan wawasan kependudukan.
  • Penetapan rencana kependudukan daerah.
  • Pemantauan perkembangan kependudukan daerah.
  • Penetapan proyeksi penduduk.
  • Penyelenggaraan analisis dampak kependudukan.
  • Penyerasian perencanaan pembangunan lintas sektor.
  • Penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan (pendaftaran dan pencatatan penduduk).
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Penerbitan berbagai kartu identitas kependudukan lainnya.
  • Penerbitan Akta Catatan Sipil.
  • Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan.
  • Pengumpulan dan pengolahan data penduduk.
  • Penyajian dan pelayanan informasi kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana.
  • Pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil serta keluarga berencana.
  • Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil serta keluarga berencana.
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  • Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Bagian Tata Usaha (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan)
  • Bidang Kependudukan (Seksi Administrasi Penduduk, Seksi Penyuluhan dan Publikasi)
  • Bidang Catatan Sipil (Seksi Administrasi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan, Pengesahan, Pengangkatan Anak)
  • Bidang Kualitas Penduduk (Seksi Keluarga Berencana, Seksi Pemberdayaan Keluarga)
  • Bidang Data dan Analisa Program (Seksi Pengolahan dan Pelaporan Data, Seksi Analisa dan Evaluasi Program)
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  • Kelompok Jabatan Fungsional

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasionalisasi Dinas Daerah sesuai bidang, tugas dan fungsi Dinas agar tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan perundang-undangan yang baru. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Dinas ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)