Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/1/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permentan 75/Permentan/OT.140/7/2013 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/7/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/1/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi: - Bab II mengenai Kebijakan dan Kegiatan Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian Tahun 2013, khususnya bagian B.3.e tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Penyuluhan. Perubahan ini menekankan pada penyediaan seperangkat alat bantu penyuluhan bagi kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan (BPPK) untuk memenuhi kelengkapan minimal dalam pelayanan pembelajaran, termasuk pengadaan Overhead projector (OHP), LCD projector, wireless, megaphone, MIC, televisi, VCD, white board, tape recorder, komputer, printer, display, digital camera, serta kendaraan roda 2 bagi penyuluh pertanian dan Mantri Tani (Pegawai Negeri Sipil). - Lampiran 13 mengenai Bangunan BPPK yang Perlu Dibangun/Rehabilitasi/Renovasi, Kebutuhan Alat Bantu Pembelajaran, dan Kebutuhan Kendaraan Operasional Roda-2 untuk Penyuluhan Pertanian. Lampiran ini diubah menjadi Format 13 tentang Keragaan Data Penyuluh Pertanian PNS dan BPP Kecamatan per 31 Desember 2012.

(-)

(-)