Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi:
- Bab II mengenai Kebijakan dan Kegiatan Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian Tahun 2013, khususnya bagian B.3.e tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Penyuluhan. Perubahan ini menekankan pada penyediaan seperangkat alat bantu penyuluhan bagi kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan (BPPK) untuk memenuhi kelengkapan minimal dalam pelayanan pembelajaran, termasuk pengadaan Overhead projector (OHP), LCD projector, wireless, megaphone, MIC, televisi, VCD, white board, tape recorder, komputer, printer, display, digital camera, serta kendaraan roda 2 bagi penyuluh pertanian dan Mantri Tani (Pegawai Negeri Sipil).
- Lampiran 13 mengenai Bangunan BPPK yang Perlu Dibangun/Rehabilitasi/Renovasi, Kebutuhan Alat Bantu Pembelajaran, dan Kebutuhan Kendaraan Operasional Roda-2 untuk Penyuluhan Pertanian. Lampiran ini diubah menjadi Format 13 tentang Keragaan Data Penyuluh Pertanian PNS dan BPP Kecamatan per 31 Desember 2012.