Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 11/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku21 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Pendidikan diselenggarakan berdasarkan prinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, transparansi, akuntabilitas, nilai keagamaan, dan kultur masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga masyarakat sampai pendidikan menengah, yang dibiayai dari APBD.

Peraturan ini mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, non formal, informal, inklusi, keagamaan, khusus, kepemudaan, keolahragaan, dan kebudayaan. Kurikulum mencakup muatan lokal seperti bahasa daerah dan baca tulis Al-Qur'an. Proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas.

Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk kesejahteraan, penghargaan, cuti, dan perlindungan. Kepala sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, termasuk melarang promosi komersial di sekolah dan mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan aman.

Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaan pendidikan berbasis sekolah dan masyarakat, anggaran pendidikan (minimal 20% dari APBD), penerimaan peserta didik baru, pengendalian mutu pendidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendirian, penggabungan, dan pencabutan izin satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan asing, peran serta masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, data dan informasi pendidikan, serta pengawasan.

Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin PNS atau perjanjian kerja. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 71, 72, 73, dan 74 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.