Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta ketentuan mengenai KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Ketentuan Substansial:
- Definisi Istilah: Perubahan dan penambahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Menteri, Bupati, Instansi Pelaksana, UPT Instansi Pelaksana, Camat, Kelurahan/Kampung, RT, Penduduk, WNI, Orang Asing, Administrasi Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, SIAK, NIK, KK, KTP-el, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Peristiwa Penting, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Petugas Registrasi, Data Pribadi, KUA Kecamatan, Pendatang Baru, Penduduk Sementara Orang Asing, Keluarga, Kepala Keluarga, Anggota Keluarga, Mutasi Biodata, Surat Keterangan Kependudukan, Buku Induk Penduduk, KTP untuk keperluan khusus, dan Data Base.
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat peristiwa penting.
- KTP-el dan KIA: WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP-el. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun atau belum menikah.
- Data Kependudukan: Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. Data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
- Dokumen Kependudukan: Dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.