Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 13 Tahun 1994 tentang Tempat Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1995 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan mayat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum, mengendalikan lahan pemakaman, mengoptimalkan kekayaan daerah, melestarikan sejarah dan kebudayaan, serta menjaga kerapian dan keindahan. Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan mayat, termasuk penyediaan tanah makam, penggalian dan pengurugan, pengangkutan mayat, pembongkaran makam, penyediaan makam cadangan, batu nisan, tempat pengabuan, pengabuan mayat, dan tempat abu mayat. Perorangan atau badan dapat menyelenggarakan pelayanan ini dengan dikenakan retribusi atau sewa. Peraturan ini mengatur pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah dan Desa/Kelurahan, pengelolaan TPBU oleh badan hukum sosial/keagamaan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, serta pengelolaan TPK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendirian krematorium dan tempat penyimpanan abu mayat diizinkan di TPU atau TPBU. Setiap kegiatan pemakaman, pengabuan, pengelolaan TPBU, krematorium, dan mobil jenazah memerlukan izin dari Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang telah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).