Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2017Tanggal Penetapan:14 September 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku14 September 2017
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih, mengingat baru sebagian kecil penduduk yang mendapatkan sambungan air bersih dari PDAM. Penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017. Dengan penambahan ini, total modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan tahun 2017 menjadi Rp. 8.754.481.000,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM, pengembangan perekonomian daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Pengelolaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai peraturan perundang-undangan, dan PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.

(-)

(-)