Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan pada Jabatan Manajerial

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 38/2025 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2025Tanggal Penetapan:11 November 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaStandar Kompetensi Jabatan pada Jabatan Manajerial
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku11 November 2025
Tanggal Penetapan11 November 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. 2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

Peraturan Gubernur ini disusun sebagai upaya untuk mendukung percepatan program pemerintah melalui penetapan standar kompetensi jabatan yang berbasis pada sistem merit. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dengan memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang profesional, adil, dan wajar.

Secara substansial, peraturan ini mengatur standar kompetensi untuk Jabatan Manajerial yang mencakup jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas. Standar kompetensi tersebut disusun berdasarkan Kamus Kompetensi yang terdiri atas kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Setiap jabatan harus memenuhi persyaratan yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan (seperti pangkat, kualifikasi pendidikan, pelatihan, kinerja, dan pengalaman kerja).

Peraturan ini juga mengamanatkan pembentukan tim penyusun yang bertugas menyusun dokumen Kamus Kompetensi teknis dan Standar Kompetensi Jabatan. Tim ini terdiri dari unsur organisasi, kepegawaian, dan pengembangan kompetensi pegawai yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

(-)

(-)