Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 6/2018 · Perka BNN No. 6 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:27 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan27 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Penyidik BNN. Latar belakangnya adalah untuk menentukan kompetensi Penyidik BNN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan parameter yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan pegawai secara komprehensif dan akurat. Standar kompetensi JF Penyidik BNN terdiri dari kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Peraturan ini mencakup standar kompetensi untuk JF Penyidik BNN Madya, Muda, dan Pertama, yang meliputi ikhtisar jabatan dan standar kompetensi yang terperinci.

Standar kompetensi manajerial mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan. Standar kompetensi sosial kultural menekankan pada perekat bangsa, yang mencakup kemampuan mendayagunakan perbedaan untuk meningkatkan efektivitas organisasi. Standar kompetensi teknis meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam penyelidikan dan penyidikan, serta sikap independen dan akuntabel.

(-)

(-)