Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 7/2023 · Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:1 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan01 Desember 2023
Tempat PenetapanKepanjen

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 1 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan kesejahteraan umum masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan fiskal, nomenklatur, dan perkembangan teknologi digital dan informasi.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, masa pajak, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
  2. Jenis pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dan merupakan objek retribusi, tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif.
  3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, penelitian, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, kedaluwarsa, dan penghapusan piutang.
  4. Insentif fiskal dan kemudahan bidang pajak dan retribusi, serta penyesuaian tarif atas kebijakan pemerintah.
  5. Kerahasiaan data Wajib Pajak, sistem informasi dan elektronik pajak dan retribusi, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta penyidikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bagi hasil atas pajak provinsi serta penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya, seperti PBJT Tenaga Listrik, PAT, dan Opsen PKB.

1. Segala hak dan kewajiban Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, yang masih dalam proses atau belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Segala bentuk administrasi perpajakan, ketetapan dan hasil pendataan, meliputi NPWPD, NOPD, dan basis data, serta sistem informasi dan elektronik Pajak dan Retribusi di Daerah, yang telah ada atau ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku atau dilanjutkan kedudukannya, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset Daerah berupa barang milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan barang milik Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban retribusinya sebagaimana tercantum dalam SKRD atau STRD dan dokumen sejenis lainnya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.