Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 6/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Ketentuan substansial mencakup tugas Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, serta kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah, melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi anggaran, penguatan kelembagaan, dan pelaksanaan kebijakan yang responsif gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan membentuk Kelompok Kerja PUG (Pokja PUG) untuk mempercepat pelaksanaan PUG. Pokja PUG bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja terkait PUG, serta mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan perempuan dan laki-laki melalui peningkatan kualitas hidup dan keluarga, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan responsif gender.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang telah terbentuk, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)