Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
Ketentuan substansial mencakup tugas Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, serta kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah, melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi anggaran, penguatan kelembagaan, dan pelaksanaan kebijakan yang responsif gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan membentuk Kelompok Kerja PUG (Pokja PUG) untuk mempercepat pelaksanaan PUG. Pokja PUG bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja terkait PUG, serta mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan perempuan dan laki-laki melalui peningkatan kualitas hidup dan keluarga, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan responsif gender.