Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:23 Juni 2011
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan23 Juni 2011
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut menetapkan bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu adalah sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah). Modal yang telah disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp.36.925.516.585 (tiga puluh enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). Modal PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)