Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 172/2024 · PERPRES No. 172 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 172 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

Ketentuan Substansial: Kementerian Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, dilaksanakan oleh Kementerian. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 3. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan terkait tugas dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian. 4. Aset, anggaran, dan dokumen terkait tugas dan fungsi di bidang transmigrasi menjadi milik Kementerian.

(-)