Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Pemborongan Pekerjaan dan Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Nias

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 11/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan Dokumen Pemborongan Pekerjaan dan Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Nias
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Pemborongan Pekerjaan dan Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Nias. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi daerah dipandang sebagai sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa penyediaan dokumen pemborongan pekerjaan dan pengadaan barang oleh Pemerintah Kabupaten Nias. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh jasa tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya penyediaan jasa dokumen, dan tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya penyediaan dokumen, administrasi umum, serta pembinaan rekanan.

Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis jasa (konsultan, konstruksi, barang), kualifikasi, dan nilai proyek. Pemungutan retribusi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Nias dan tidak dapat dipindahtangankan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.