di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 140/KEP/BSN/4/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 20A/KEP/BSN/2/2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala BSN 140/KEP/BSN/4/2026 · Keputusan Kepala BSN No. 140/KEP/BSN/4/2026
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 140/KEP/BSN/4/2026 diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kebijakan ini didasari oleh adanya rotasi pegawai yang berdampak pada perubahan susunan personel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan atas susunan keanggotaan PPID sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Perubahan ini mencakup penyesuaian daftar nama pejabat yang menduduki posisi sebagai Atasan PPID, PPID Utama, Tim Pertimbangan, serta PPID Pelaksana pada berbagai unit kerja di lingkungan BSN. Sementara itu, untuk Petugas Pelayanan Informasi Publik, susunannya dinyatakan tetap.