Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran serta pegawai BKPM dan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, serta menyesuaikan dengan adanya penugasan pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) di BKPM.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Definisi Whistleblowing System sebagai mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dan/atau orang lain di lingkungan BKPM.
2. Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dan masyarakat untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower di BKPM.
3. Prosedur penyampaian pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui saluran pengaduan yang tersedia.
4. Pendelegasian wewenang Kepala BKPM kepada Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower yang diketuai oleh Inspektur BKPM dalam penanganan Pengaduan.
5. Tugas Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower meliputi penerimaan, analisis, tindak lanjut, pemeriksaan, penyusunan rekomendasi, dan pelaporan hasil kepada Pimpinan BKPM.
6. Rekomendasi dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, dan/atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
7. Kewajiban Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower untuk menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower.