Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 7/2015 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaSistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku21 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran serta pegawai BKPM dan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, serta menyesuaikan dengan adanya penugasan pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) di BKPM. Ketentuan substansial meliputi: 1. Definisi Whistleblowing System sebagai mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dan/atau orang lain di lingkungan BKPM. 2. Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dan masyarakat untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower di BKPM. 3. Prosedur penyampaian pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui saluran pengaduan yang tersedia. 4. Pendelegasian wewenang Kepala BKPM kepada Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower yang diketuai oleh Inspektur BKPM dalam penanganan Pengaduan. 5. Tugas Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower meliputi penerimaan, analisis, tindak lanjut, pemeriksaan, penyusunan rekomendasi, dan pelaporan hasil kepada Pimpinan BKPM. 6. Rekomendasi dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, dan/atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. 7. Kewajiban Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower untuk menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower.

(-)

(-)