di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2010 · Permenhan No. 21 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). SPIP bertujuan memberikan keyakinan memadai atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kasatker/Subsatker dan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan pengawasan intern, serta menetapkan prinsip dan azas pelaksanaan SPIP yang meliputi preventif, peran serta, keadilan, dan pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur unsur-unsur SPIP seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.