di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 15/2026 · Peraturan Menag No. 15 Tahun 2026 · Peraturan Menag Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya melalui pembinaan dan pengawasan yang terencana, terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mengatur kewenangan Menteri Agama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembinaan dilakukan melalui fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama. Sementara itu, pengawasan difokuskan pada aspek kelembagaan dan tata kelola, yang dilaksanakan melalui audit syariat dan evaluasi kinerja.
Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, Menteri membentuk Tim Pengawas yang bersifat ad hoc. Tim ini bertugas memberikan pertimbangan atas pengelolaan zakat, rencana kerja, anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini juga memberikan ruang bagi peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk hak masyarakat untuk mengakses informasi pengelolaan zakat dan menyampaikan pengaduan jika terjadi penyimpangan.