Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 · Permenkominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/5/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 241/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) dalam rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Badan Penetap, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, memiliki kewenangan untuk menetapkan Balai Uji berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau persyaratan teknis Mitra MRA. Balai Uji harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), kemampuan teknis, dan pemenuhan kriteria MRA. Proses penetapan melibatkan evaluasi permohonan dan peninjauan langsung ke sarana pengujian. Sertifikat Penetapan berlaku selama tiga tahun atau sesuai masa laku akreditasi KAN, dengan evaluasi berkala setiap tahun.

(-)

1. Badan Penetap dapat menangguhkan atau mencabut penetapan terhadap Balai Uji jika akreditasi dicabut oleh KAN, tidak memenuhi kriteria, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.