Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 14/2025 · Permendikti Saintek No. 14 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2049).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Palangka Raya (UPR) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UPR, yang meliputi Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.

Ketentuan Substansial:

Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina sivitas akademika. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik; perencanaan, keuangan, dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.

Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium terpadu, pengelolaan lahan gambut, hutan pendidikan, serta pengembangan karier dan kewirausahaan).

Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro memberikan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan dalam bidang masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan UPR.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPR berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)