di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 14/2025 · Permendikti Saintek No. 14 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Palangka Raya (UPR) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UPR, yang meliputi Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
Ketentuan Substansial:
Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina sivitas akademika. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik; perencanaan, keuangan, dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium terpadu, pengelolaan lahan gambut, hutan pendidikan, serta pengembangan karier dan kewirausahaan).
Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro memberikan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan dalam bidang masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan UPR.