Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 7/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan hukum tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
  2. Standar Bantuan Hukum: Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum litigasi meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bantuan Hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
  3. Penyelenggara Bantuan Hukum: Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui unit kerja dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat.
  4. Hak dan Kewajiban: Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen, memberikan pelayanan, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat, mendapatkan informasi, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan program, penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan, dan memberikan Bantuan Hukum sampai selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan Bantuan Hukum hingga selesai, sesuai standar, mendapatkan informasi, menerima penyuluhan, dan memberi/mencabut surat kuasa. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan bukti secara benar dan membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
  5. Syarat dan Tata Cara: Calon Penerima Bantuan Hukum mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen perkara dan surat keterangan miskin. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, program Bantuan Hukum, NPWP, keanggotaan asosiasi profesi, dan advokat berpengalaman.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyaluran dana Bantuan Hukum, pelaporan, larangan, pendanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan penyalahgunaan dana atau rekayasa permohonan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.