Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta untuk menyesuaikan sistem penataan ruang dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan pada kawasan lindung, mencapai pembangunan infrastruktur yang mendorong perkembangan wilayah dan perekonomian masyarakat, membangun dan mengembangkan perkotaan berhirarkis, serta mewujudkan rencana tata ruang yang lebih rinci sebagai arahan pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengembangan struktur ruang yang meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhirarki, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata.
2. Pengembangan pola ruang yang meliputi pengembangan kawasan lindung (pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia), kawasan budidaya (keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budidaya dan pengendalian perkembangan kegiatan budidaya), dan kawasan strategis (pengembangan kawasan strategis Puncak, industri, pertambangan, dan lintas administrasi daerah).
Peraturan ini juga mengatur strategi pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan, sistem prasarana wilayah, pola ruang wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.