Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 19/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2008Tanggal Penetapan:20 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 November 2008
Tanggal Penetapan20 November 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 1998 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cibinong sampai dengan Tahun 2008. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 1998 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cileungsi sampai dengan Tahun 2008. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 1998 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Cileungsi sampai dengan Tahun 2008. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta untuk menyesuaikan sistem penataan ruang dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan pada kawasan lindung, mencapai pembangunan infrastruktur yang mendorong perkembangan wilayah dan perekonomian masyarakat, membangun dan mengembangkan perkotaan berhirarkis, serta mewujudkan rencana tata ruang yang lebih rinci sebagai arahan pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengembangan struktur ruang yang meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhirarki, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata. 2. Pengembangan pola ruang yang meliputi pengembangan kawasan lindung (pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia), kawasan budidaya (keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budidaya dan pengendalian perkembangan kegiatan budidaya), dan kawasan strategis (pengembangan kawasan strategis Puncak, industri, pertambangan, dan lintas administrasi daerah). Peraturan ini juga mengatur strategi pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan, sistem prasarana wilayah, pola ruang wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, seluruh peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Arahan sanksi merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; b. pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi sistem; c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW; d. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW; e. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW; f. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan g. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.