di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018 tentang SISTEM RESI GUDANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 3/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Resi Gudang (SRG) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengembangan komoditas unggulan dan penyediaan instrumen pembiayaan perdagangan.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan SRG: Bupati membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan SRG yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan anggota Kepala Perangkat Daerah terkait. Tim ini bertugas menyusun program kerja yang disesuaikan dengan RPJMD dan RPJPD, serta dapat bekerjasama dengan sektor swasta, BUMD, dan BUMN.
Penyusunan Kebijakan Daerah: Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi kepada petani, kelompok tani, koperasi, dan UMKM mengenai peran penting SRG. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan subsidi terhadap biaya jasa pendampingan pengelolaan gudang, biaya operasional gudang, serta biaya penyimpanan dan pengangkutan barang. Besaran subsidi disesuaikan dengan kemampuan daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penetapan Komoditas Unggulan: Pemerintah Daerah menetapkan gabah/beras dan jagung sebagai komoditas unggulan prioritas dalam pelaksanaan SRG, dengan mempertimbangkan persyaratan daya simpan, standar mutu, dan jumlah minimum barang yang disimpan.
Prioritas Koperasi: Pemerintah Daerah memberikan prioritas kepada koperasi sebagai calon pengelola gudang SRG milik pemerintah, dengan syarat koperasi tersebut merupakan jenis koperasi primer, memiliki permodalan yang cukup, telah mengikuti pelatihan terkait SRG, dan mendapatkan rekomendasi kelayakan sebagai pengelola gudang.
Fasilitasi Pasar Lelang: Bupati mengupayakan terbentuknya pasar lelang di daerah, yang diutamakan untuk komoditas SRG. Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan melakukan pengawasan penyelenggaraan Pasar Lelang.
Pelaksanaan Sistem Informasi: Dinas yang membidangi perdagangan menyediakan sistem informasi percepatan pelaksanaan SRG yang menyajikan informasi mengenai jenis komoditi yang disimpan, jumlah komoditi yang disimpan, nilai komoditi yang di resi gudangkan, nilai pembiayaan resi gudang, data diri pihak yang menyimpan, data pengelola gudang, data spesifikasi gudang, data sebaran komoditas yang di resi gudangkan, dan informasi lainnya yang terkait dengan SRG.