di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 23/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Temanggung. SATPOL PP dibentuk sebagai unsur perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok SATPOL PP adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta perlindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, SATPOL PP memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta perlindungan masyarakat. SATPOL PP juga bertugas menyusun dan melaksanakan program di bidang tersebut, melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya, serta melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Polisi Pamong Praja memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, dan melakukan tindakan administratif. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin pegawai negeri sipil, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Susunan organisasi SATPOL PP terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Seksi Perlindungan Masyarakat, dan Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan, dapat ditugaskan SATPOL PP yang melaksanakan tugas secara fungsional dan dikoordinasikan oleh Camat.