Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan. Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait; mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan mengelola sistem informasi pelayanan publik. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana. Penyelenggara dapat mengadakan kerjasama pelayanan publik. Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi penyandang cacat, anak-anak, lanjut usia dan wanita hamil. Penyelenggara wajib memiliki kode etik. Setiap penerima pelayanan berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara.

1. SKPD perlu menyesuaikan dengan Standar Pelayanan Peraturan Daerah ini. 2. Standar Pelayanan yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.