Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 12/2002 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan bukan PLN dengan kapasitas terbatas tanpa izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang juga menjadi wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Untuk listrik dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, nilai jual adalah tagihan listrik. Untuk listrik dari bukan PLN tanpa pembayaran, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas, penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak bervariasi, misalnya 4% untuk penggunaan bukan industri dari PLN, dan 10% x 30% untuk penggunaan industri dari PLN.

Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang (saat penggunaan listrik), kewajiban pengisian SPTPD, tata cara perhitungan dan penetapan pajak (melalui SKPD), pembayaran pajak, penagihan pajak (melalui surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan), serta mekanisme pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

Selain itu, diatur pula tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan banding oleh wajib pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga diatur, termasuk jangka waktu dan pemberian imbalan jika terjadi keterlambatan.

Kadaluwarsa penagihan pajak adalah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.